Pasal 7
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung seorang calon harus
memenuhi syarat:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian
di bidang hukum;
berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;
sehat jasmani dan rohani;
berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi
hakim termasuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun menjadi
hakim tinggi.
(2) Apabila dibutuhkan, hakim agung dapat diangkat tidak berdasarkan
sistem karier dengan syarat:
- memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf d, dan huruf e;
- berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum
sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum
atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih.
(3) Pada . . .
PRESIDEN
(3) Pada Mahkamah Agung dapat diangkat hakim ad hoc yang diatur dalam
undang-undang.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
