PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1970 TENTANG
Pasal 11
(1) Badan-Badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1), secara organisatoris, administratif, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing.
- Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisIpkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11 A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11A
(1) Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap, paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku.
(2) Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial bagi Peradilan
Agama waktunya tidak ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
PRESIDEN
(3) Mengenai tata cara pengalihan secara bertahap sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 22
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali jika menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.
- Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disispkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 40A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 40A
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, semua ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Pasal 11 atau yang berkaitan dengan Pasal 22 masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1999
INDONESIA,
ttd
HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1999
,
ttd
MULADI
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan oleh karena itu untuk mewujudkan kekuasaan Kehakiman yang mandiri dan terlepas dari kekuasaan Pemerintah dipandang perlu melaksanakan pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi dari eksekutif;
- bahwa pengorganisasian, pengadministrasian, dan pengaturan finansial Badan-badan Peradilan yang berada di masing-masing Departemen sbagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tenang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman perlu disesuaikan dengan tuntutan perkembangan keadaan;
- bahwa ketentuan mengenai penyelesaian perkara koneksitas yang ada di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman perlu diatur kembali untuk disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
PRESIDEN
