UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1970 TENTANG
Pasal 40A
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, semua ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Pasal 11 atau yang berkaitan dengan Pasal 22 masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1999
INDONESIA,
ttd
HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1999
,
ttd
MULADI
PRESIDEN
