MAHKAMAH SYAR'IYAH DAN MAHKAMAH SYAR'IYAH PROVINSI
Pasal 1
(1) Pengadilan Agama yang telah ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
diubah menjadi Mahkamah Syar'iyah.
(2) Mahkamah Syar'iyah sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Mahkamah
Syar'iyah Banda Aceh, Mahkamah Syar'iyah Sabang, Mahkamah Syar'iyah
Sigli, Mahkamah Syar'iyah Meureudu, Mahkamah Syar'iyah Bireun,
Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe, Mahkamah Syar'iyah Takengon,
Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon, Mahkamah Syar'iyah Idi, Mahkamah
Syar'iyah Langsa, Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang, Mahkamah
Syar'iyah Blang Kejeren, Mahkamah Syar'iyah Kutacane, Meulaboh,
Mahkamah Syar'iyah Sinabang, Mahkamah Syar'iyah Calang, Mahkamah
Syar'iyah Singkil, Mahkamah Syar'iyah Tapak Tuan, Mahkamah Syar'iyah
Jantho.
(3) Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh diubah menjadi Mahkamah Syar'iyah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, selanjutnya dalam Keputusan Presiden
ini disebut Mahkamah Syar'iyah Provinsi.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Mahkamah Syar'iyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) adalah daerah hukum eks Pengadilan Agama yang bersangkutan.
(2) Daerah Hukum Mahkamah Syar'iyah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) adalah daerah hukum eks Pengadilan Tinggi Agama Banda
Aceh.
Pasal 3
(1) Kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah
Provinsi adalah kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan
Pengadilan Tinggi Agama, ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan
Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, ditambah dengan
kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan
masyarakat dalam ibadah dan syiar Islam yang ditetapkan dalam Qanun.
(2) Kekuasaan …
PRESIDEN
(2) Kekuasaan dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan kompetensi dan
ketersediaan sumberdaya manusia dalam kerangka sistem peradilan nasional.
Pasal 4
(1) Kepaniteraan, kesekretariatan, juru sita, dan pegawai masing-masing
Pengadilan Agama menjadi kepaniteraan, kesekretariatan, juru sita, dan
pegawai masing-masing Mahkamah Syar'iyah.
(2) Kepaniteraan, kesekretariatan, dan pegawai Pengadilan Tinggi Agama
Banda Aceh menjadi kepaniteraan, kesekretariatan, dan pegawai Mahkamah
Syar'iyah Provinsi.
Pasal 5
Sarana dan prasarana masing-masing Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi
Agama Banda Aceh menjadi sarana dan prasarana masing-masing Mahkamah
Syar'Iyah dan Mahkamah Syar'iah Provinsi.
Pasal 6
Pembiayaan yang diperlukan bagi Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah
Syar'iyah Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara cq. Departemen Agama.
Pasal 7
Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini dan sambil menunggu
pengangkatan Hakim Makamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi
sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, maka :
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim masing-masing Pengadilan Agama menjadi
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim masing-masing Mahkamah Syar'iyah.
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh
menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Syar'iyah Provinsi.
Pasal 8 …
PRESIDEN
Pasal 8
Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini pembiayaan yang diperuntukkan
bagi masing-masing Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Banda
Aceh Tahun Anggaran 2003 menjadi pembiayaan yang diperuntukkan bagi
masing-masing Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi Tahun
Anggaran 2003.
Pasal 9
(1) Semua perkara yang ditangani oleh masing-masing Pengadilan Agama pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan tetapi belum diputus, penaganannya
diteruskan oleh masing-masing Mahkamah Syar'iyah.
(2) Semua perkara yang ditangani oleh Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan tetapi belum diputus,
penanganannya diteruskan oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi.
Pasal 10
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Peradilan Agama tetap
berlaku bagi Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi sampai
dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang baru
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2003
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai
Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, peradilan Syariat Islam yang
merupakan bagian dari sistem peradilan nasional yang dilakukan oleh
Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi perlu segera
diwujudkan;
- bahwa untuk terwujudnya pelaksanaan kewenangan Mahkamah Syar'iyah
dan Mahkamah Syah'iyah Provinsi sebagaimana diamanatkan Undang-
undang tersebut diperlukan persiapan yang cermat dan seksama yang
meliputi peraturan perundang-undangan, sumberdaya manusia, dan
prasarana pendukungnya;
- bahwa saat ini sedang dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa undang-
undang yang berkaitan dengan peradilan termasuk didalamnya pengaturan
mengenai kedudukan Mahkamah Syar'iyah sebagai bagian dari sistem
peradilan nasional;
- bahwa sambil menunggu terpenuhinya semua kebutuhan sebagaimana
tersebut dalam huruf b dan huruf c, maka pelaksanaan kewenangan
Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi dilakukan secara
bertahap;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur
Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi dengan Keputusan
Presiden;
...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 4 Ayat (1), Pasal 24 dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang
Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3879);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3316);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3400);
- Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan
Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3893);
- Undang-undang nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
Darrussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
