KEPPRES
MAHKAMAH SYAR'IYAH DAN MAHKAMAH SYAR'IYAH PROVINSI
Pasal 2
(1) Daerah hukum Mahkamah Syar'iyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) adalah daerah hukum eks Pengadilan Agama yang bersangkutan.
(2) Daerah Hukum Mahkamah Syar'iyah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) adalah daerah hukum eks Pengadilan Tinggi Agama Banda
Aceh.
