KEPPRES
MAHKAMAH SYAR'IYAH DAN MAHKAMAH SYAR'IYAH PROVINSI
Pasal 3
(1) Kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah
Provinsi adalah kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan
Pengadilan Tinggi Agama, ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan
Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, ditambah dengan
kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan
masyarakat dalam ibadah dan syiar Islam yang ditetapkan dalam Qanun.
(2) Kekuasaan …
PRESIDEN
(2) Kekuasaan dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan kompetensi dan
ketersediaan sumberdaya manusia dalam kerangka sistem peradilan nasional.
