KEPPRES
MAHKAMAH SYAR'IYAH DAN MAHKAMAH SYAR'IYAH PROVINSI
Pasal 7
Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini dan sambil menunggu
pengangkatan Hakim Makamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi
sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, maka :
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim masing-masing Pengadilan Agama menjadi
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim masing-masing Mahkamah Syar'iyah.
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh
menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Syar'iyah Provinsi.
Pasal 8 …
PRESIDEN
