PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SENGETI,
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Negeri Sengeti, Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun masing-
masing berkedudukan di Sengeti, di Pasir Pangaraian, dan di Tanjung Balai Karimun.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti meliputi wilayah
Kabupaten Muaro Jambi, Propinsi Jambi.
(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian meliputi
wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau.
(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun meliputi
wilayah Kabupaten Karimun, Propinsi Riau.
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Sengeti, maka wilayah
Kabupaten Muaro Jambi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, maka
wilayah Kabupaten Rokan Hulu dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,
maka wilayah Kabupaten Karimun dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
Pasal 4
(1) Pengadilan Negeri Sengeti termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Jambi di Jambi.
(2) Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dan Pengadilan Negeri
Tanjung Balai Karimun termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.
Pasal 5
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Sengeti pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Sengeti pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Sengeti.
Pasal 6
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.
Pasal 7
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Pasal 8
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Sengeti, Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 9
(1) Penetapan kelas Pengadilan Negeri Sengeti, Pengadilan Negeri
Pasir Pangaraian, dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, serta tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Pengadilan Negeri Sengeti, Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Sengeti, Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2003
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2003
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa sehubungan dengan pesatnya perkembangan kesadaran hukum
masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Rokan Hulu,
dan Kabupaten Karimun, dan dalam rangka untuk lebih
mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan
perlindungan hukum, dipandang perlu membentuk Pengadilan
Negeri Sengeti, Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, dan
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang daerah hukumnya
masing-masing meliputi wilayah Kabupaten Muaro Jambi,
Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Karimun;
- bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
