KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SENGETI,
Pasal 6
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.
