KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SENGETI,
Pasal 7
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
