KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SENGETI,
Pasal 5
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Sengeti pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Sengeti pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Sengeti.
