KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SENGETI,
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Sengeti, maka wilayah
Kabupaten Muaro Jambi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, maka
wilayah Kabupaten Rokan Hulu dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,
maka wilayah Kabupaten Karimun dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
