KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SENGETI,
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2003
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2003
ttd.
