PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO,
Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Agama Muara Tebo, berkedudukan di
Tebo.
(2) Membentuk Pengadilan Agama Sengeti, berkedudukan di Muaro
Jambi.
(3) Membentuk Pengadilan Agama Gunung Sugih, berkedudukan di
Lampung Tengah.
(4) Membentuk Pengadilan Agama Blambangan Umpu, berkedudukan
di Way Kanan.
(5) Membentuk Pengadilan Agama Depok, berkedudukan di Depok.
PRESIDEN
(6) Membentuk...
(6) Membentuk Pengadilan Agama Cilegon, berkedudukan di Cilegon.
(7) Membentuk Pengadilan Agama Bontang, berkedudukan di Bontang.
(8) Membentuk Pengadilan Agama Sangatta, berkedudukan di Kutai
Timur.
(9) Membentuk Pengadilan Agama Buol, berkedudukan di Buol.
(10) Membentuk Pengadilan Agama Bungku, berkedudukan di
Morowali.
(11) Membentuk Pengadilan Agama Banggai, berkedudukan di Banggai
Kepulauan.
(12) Membentuk Pengadilan Agama Tilamuta, berkedudukan di
Bualemo.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Agama Muara Tebo meliputi wilayah
Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi.
(2) Daerah hukum Pengadilan Agama Sengeti meliputi wilayah
Kabupaten Muaro Jambi, Propinsi Jambi.
(3) Daerah hukum Pengadilan Agama Gunung Sugih meliputi wilayah
Kabupaten Lampung Tengah, Propinsi Lampung.
(4) Daerah hukum Pengadilan Agama Blambangan Umpu meliputi
wilayah Kabupaten Way Kanan, Propinsi Lampung.
(5) Daerah hukum Pengadilan Agama Depok meliputi wilayah
Pemerintahan Kota Depok, Propinsi Jawa Barat.
(6) Daerah hukum Pengadilan Agama Cilegon meliputi wilayah
Pemerintahan Kota Cilegon, Propinsi Banten.
(7) Daerah hukum Pengadilan Agama Bontang meliputi wilayah
Pemerintahan Kota Bontang, Propinsi Kalimantan Timur.
(8) Daerah hukum Pengadilan Agama Sangatta meliputi wilayah
Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur.
(9) Daerah hukum Pengadilan Agama Buol meliputi wilayah
Kabupaten Buol, Propinsi Sulawesi Tengah.
(10) Daerah hukum Pengadilan Agama Bungku meliputi wilayah
Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah.
(11) Daerah hukum Pengadilan Agama Banggai meliputi wilayah
Kabupaten Banggai Kepulauan, Propinsi Sulawesi Tengah.
(12) Daerah hukum Pengadilan Agama Tilamuta meliputi wilayah
Kabupaten Bualemo, Propinsi Gorontalo.
PRESIDEN
Pasal 3…
Pasal 3
(1) Pengadilan Agama Muara Tebo dan Pengadilan Agama Sengeti
termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi.
(2) Pengadilan Agama Gunung Sugih dan Pengadilan Agama
Blambangan Umpu termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung.
(3) Pengadilan Agama Depok dan Pengadilan Agama Cilegon termasuk
dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
(4) Pengadilan Agama Bontang dan Pengadilan Agama Sangatta
termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
(5) Pengadilan Agama Buol, Pengadilan Agama Bungku, dan
Pengadilan Agama Banggai, termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu.
(6) Pengadilan Agama Tilamuta termasuk dalam wilayah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Manado.
Pasal 4
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Muara Tebo maka
Kabupaten Tebo dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Muara Bulian.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Sengeti maka Kabupaten
Muaro Jambi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Muara Bungo.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Gunung Sugih maka
Kabupaten Lampung Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Metro.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Blambangan Umpu maka
Kabupaten Way Kanan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Kota Bumi.
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Depok maka Kota Depok
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Cibinong.
(6) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Cilegon maka Kota
Cilegon dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Serang.
(7) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Bontang maka Kota
Bontang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Tenggarong.
(8) Dengan...
PRESIDEN
(8) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Sangatta maka Kabupaten
Kutai Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Tenggarong.
(9) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Buol maka Kabupaten
Buol dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Toli-Toli.
(10) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Bungku maka Kabupaten
Morowali dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Poso.
(11) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Banggai maka Kabupaten
Banggai Kepulauan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Luwuk.
(12) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Tilamuta maka Kabupaten
Bualemo dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Limboto.
Pasal 5
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Muara Tebo yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Muara Bulian, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Muara Bulian.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Muara Tebo yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Muara Bulian, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Muara Tebo.
Pasal 6
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Sengeti yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Muara Bungo, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Muara Bungo.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Sengeti yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Muara Bungo, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Sengeti.
PRESIDEN
Pasal 7…
Pasal 7
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Gunung Sugih yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Metro, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Metro.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Gunung Sugih yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Metro, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Gunung Sugih.
Pasal 8
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Blambangan Umpu yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Kota Bumi, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Kota Bumi.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Blambangan Umpu yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Kota Bumi, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Blambangan Umpu.
Pasal 9
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Depok yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Cibinong, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Cibinong.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Depok yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Cibinong, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Depok.
PRESIDEN
Pasal 10…
Pasal 10
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Cilegon yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Serang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Serang.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Cilegon yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Serang, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Cilegon.
Pasal 11
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Bontang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Tenggarong, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Tenggarong.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Bontang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Tenggarong, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Bontang.
Pasal 12
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Sangatta yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Tenggarong, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Tenggarong.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Sangatta yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Tenggarong, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Sangatta.
Pasal 13
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Buol yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Toli-Toli, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Toli-Toli.
PRESIDEN
(2) Perkara-...
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Buol yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Toli-Toli, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Buol.
Pasal 14
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Bungku yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Poso, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Poso.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Bungku yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Poso, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Bungku.
Pasal 15
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Banggai yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Luwuk, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Luwuk.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Banggai yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Luwuk, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Banggai.
Pasal 16
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Tilamuta yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Limboto, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Limboto.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Tilamuta yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Limboto, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Tilamuta.
PRESIDEN
Pasal 17…
Pasal 17
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Agama Muara Tebo, Pengadilan Agama Sengeti, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Cilegon, Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Sangatta, Pengadilan Agama Buol, Pengadilan Agama Bungku, Pengadilan Agama Banggai dan Pengadilan Agama Tilamuta, dibebankan pada Anggaran Departemen Agama.
Pasal 18
(1) Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Sekretariat Pengadilan Agama Muara Tebo, Pengadilan Agama Sengeti, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Cilegon, Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Sangatta, Pengadilan Agama Buol, Pengadilan Agama Bungku, Pengadilan Agama Banggai, dan Pengadilan Agama Tilamuta, ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Tugas, fungsi, dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan
Pengadilan Agama Muara Tebo, Pengadilan Agama Sengeti, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Cilegon, Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Sangatta, Pengadilan Agama Buol, Pengadilan Agama Bungku, Pengadilan Agama Banggai, dan Pengadilan Agama Tilamuta, ditetapkan oleh Mahkamah Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
PRESIDEN
Pasal 19…
Pasal 19
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2002
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, dipandang perlu membentuk Pengadilan Agama Muara Tebo, Pengadilan Agama Sengeti, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Cilegon, Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Sangatta, Pengadilan Agama Buol, Pengadilan Agama Bungku, Pengadilan Agama Banggai, dan Pengadilan Agama Tilamuta;
- bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Agama Muara Tebo, Pengadilan Agama Sengeti, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Cilegon, Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Sangatta, Pengadilan Agama Buol, Pengadilan Agama Bungku, Pengadilan Agama Banggai, dan Pengadilan Agama Tilamuta;
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
