KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO,
Pasal 15
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Banggai yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Luwuk, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Luwuk.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Banggai yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Luwuk, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Banggai.
