KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO,
Pasal 14
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Bungku yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Poso, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Poso.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Bungku yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Poso, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Bungku.
