KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO,
Pasal 13
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Buol yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Toli-Toli, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Toli-Toli.
PRESIDEN
(2) Perkara-...
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Buol yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Toli-Toli, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Buol.
