KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO,
Pasal 16
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Tilamuta yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Limboto, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Limboto.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Tilamuta yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Limboto, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Tilamuta.
PRESIDEN
