Pasal 4
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Muara Tebo maka
Kabupaten Tebo dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Muara Bulian.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Sengeti maka Kabupaten
Muaro Jambi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Muara Bungo.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Gunung Sugih maka
Kabupaten Lampung Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Metro.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Blambangan Umpu maka
Kabupaten Way Kanan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Kota Bumi.
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Depok maka Kota Depok
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Cibinong.
(6) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Cilegon maka Kota
Cilegon dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Serang.
(7) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Bontang maka Kota
Bontang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Tenggarong.
(8) Dengan...
PRESIDEN
(8) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Sangatta maka Kabupaten
Kutai Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Tenggarong.
(9) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Buol maka Kabupaten
Buol dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Toli-Toli.
(10) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Bungku maka Kabupaten
Morowali dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Poso.
(11) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Banggai maka Kabupaten
Banggai Kepulauan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Luwuk.
(12) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Tilamuta maka Kabupaten
Bualemo dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Limboto.
