KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO,
Pasal 5
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Muara Tebo yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Muara Bulian, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Muara Bulian.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Muara Tebo yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Muara Bulian, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Muara Tebo.
