KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO,
Pasal 6
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Sengeti yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Muara Bungo, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Muara Bungo.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Sengeti yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Muara Bungo, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Sengeti.
PRESIDEN
