KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO,
Pasal 7
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Gunung Sugih yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Metro, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Metro.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Gunung Sugih yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Metro, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Gunung Sugih.
