KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO,
Pasal 8
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Blambangan Umpu yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Kota Bumi, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Kota Bumi.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Blambangan Umpu yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Kota Bumi, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Blambangan Umpu.
