KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO,
Pasal 9
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Depok yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Cibinong, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Cibinong.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Depok yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Cibinong, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Depok.
PRESIDEN
