KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO,
Pasal 10
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Cilegon yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Serang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Serang.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Cilegon yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Serang, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Cilegon.
