KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO,
Pasal 11
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Bontang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Tenggarong, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Tenggarong.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan
Agama Bontang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Tenggarong, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Bontang.
