KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO,
Pasal 19
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2002
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2002
INDONESIA,
ttd.