Pasal 18
(1) Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Sekretariat Pengadilan Agama Muara Tebo, Pengadilan Agama Sengeti, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Cilegon, Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Sangatta, Pengadilan Agama Buol, Pengadilan Agama Bungku, Pengadilan Agama Banggai, dan Pengadilan Agama Tilamuta, ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Tugas, fungsi, dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan
Pengadilan Agama Muara Tebo, Pengadilan Agama Sengeti, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Cilegon, Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Sangatta, Pengadilan Agama Buol, Pengadilan Agama Bungku, Pengadilan Agama Banggai, dan Pengadilan Agama Tilamuta, ditetapkan oleh Mahkamah Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
PRESIDEN
