Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Agama Muara Tebo, berkedudukan di
Tebo.
(2) Membentuk Pengadilan Agama Sengeti, berkedudukan di Muaro
Jambi.
(3) Membentuk Pengadilan Agama Gunung Sugih, berkedudukan di
Lampung Tengah.
(4) Membentuk Pengadilan Agama Blambangan Umpu, berkedudukan
di Way Kanan.
(5) Membentuk Pengadilan Agama Depok, berkedudukan di Depok.
PRESIDEN
(6) Membentuk...
(6) Membentuk Pengadilan Agama Cilegon, berkedudukan di Cilegon.
(7) Membentuk Pengadilan Agama Bontang, berkedudukan di Bontang.
(8) Membentuk Pengadilan Agama Sangatta, berkedudukan di Kutai
Timur.
(9) Membentuk Pengadilan Agama Buol, berkedudukan di Buol.
(10) Membentuk Pengadilan Agama Bungku, berkedudukan di
Morowali.
(11) Membentuk Pengadilan Agama Banggai, berkedudukan di Banggai
Kepulauan.
(12) Membentuk Pengadilan Agama Tilamuta, berkedudukan di
Bualemo.
