UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
Pasal 4
(1) Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota,
panitera, dan seorang sekretaris.
(2) Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung.
(3) Jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
