UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
Pasal 13
(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
Agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari
jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung.
(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (2).
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
