UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
Pasal 18
Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh
seorang panitera yang dibantu oleh beberapa orang panitera muda dan
beberapa orang panitera pengganti.
- Ketentuan . . .
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
