UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
Pasal 19
Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja
kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas
usul Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
