Pasal 12
(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
Agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh
Presiden atas usul Mahkamah Agung dengan alasan:
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
melakukan perbuatan tercela;
terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya;
melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan
secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan
Mahkamah Agung.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis
Kehormatan Mahkamah Agung diatur Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
