UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
Pasal 11
(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas
usul Ketua Mahkamah Agung karena:
meninggal dunia;
telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
permintaan sendiri;
sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; atau
ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Dalam hal hakim agung telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun,
dapat diperpanjang sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun, dengan
syarat mempunyai prestasi kerja luar biasa serta sehat jasmani dan
rohani berdasarkan keterangan dokter.
- Ketentuan . . .
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
