Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, hakim agung wajib mengucapkan
sumpah atau janji menurut agamanya.
(2) Sumpah atau janji hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbunyi sebagai berikut:
Sumpah:
”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban
hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan . . .
PRESIDEN
menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-
lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji :
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-
lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
(3) Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung mengucapkan
sumpah atau janji di hadapan Presiden.
(4) Hakim Anggota Mahkamah Agung diambil sumpah atau janjinya oleh
Ketua Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
