UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
Pasal 80A
Sebelum Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
terbentuk, pengajuan calon hakim agung dilakukan oleh Mahkamah Agung
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan selanjutnya
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
