Pasal 45A
(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang
memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh
Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya.
(2) Perkara. . .
PRESIDEN
(2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
putusan tentang praperadilan;
perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
- perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan
pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah
daerah yang bersangkutan.
(3) Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal,
dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan
tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah
Agung.
(4) Penetapan ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dapat diajukan upaya hukum.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
- Diantara Pasal 80 dan Bab VII mengenai Ketentuan Penutup disisipkan 3
(tiga) pasal baru yakni Pasal 80A, Pasal 80B, dan Pasal 80C yang berbunyi
sebagai berikut:
