UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
Pasal 35
Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam
permohonan grasi dan rehabilitasi.
- Diantara Pasal 45 dan Paragraf 2 tentang Peradilan Umum disisipkan 1 (satu)
pasal baru yakni Pasal 45A yang berbunyi sebagai berikut:
