PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH, PENGADILAN NEGERI
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan
Negeri Sukadana, dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu
masing-masing berkedudukan di Gunung Sugih, di Sukadana
dan di Blambangan Umpu.
Pasal …
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih meliputi
wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Propinsi Lampung.
(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana meliputi
wilayah Kabupaten Lampung Timur, Propinsi Lampung.
(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu
meliputi wilayah Kabupaten Way Kanan, Propinsi Lampung.
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Gunung Sugih
dan Pengadilan Negeri Sukadana, maka wilayah Kabupaten
Lampung Tengah dan wilayah Kabupaten Lampung Timur
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Metro.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Blambangan
Umpu, maka wilayah Kabupaten Way Kanan dikeluarkan
dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi.
Pasal 4
Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Negeri Sukadana
dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Tinggi Tanjung Karang di Tanjung
Karang.
Pasal …
PRESIDEN
Pasal 5
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan
Pengadilan Negeri Sukadana pada saat Keputusan Presiden
ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Negeri Metro, tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Negeri Metro.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan
Pengadilan Negeri Sukadana pada saat Keputusan Presiden
ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Negeri Metro, dilimpahkan kepada Pengadilan
Negeri Gunung Sugih dan Pengadilan Negeri Sukadana.
Pasal 6
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kotabumi,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri
Kotabumi.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan
tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kotabumi,
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Pasal …
PRESIDEN
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan
pembinaan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Negeri
Sukadana, dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu
dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Pasal 8
Penetapan kelas Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan
Negeri Sukadana, dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu,
serta tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat
dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan
Negeri Sukadana dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu
ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat
persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2004
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sehubungan dengan pesatnya perkembangan
kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Lampung
Tengah, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Way
Kanan, dan dalam rangka untuk lebih mewujudkan
pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan
perlindungan hukum, dipandang perlu membentuk
Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Negeri
Sukadana dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang
daerah hukumnya masing-masing meliputi wilayah
Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur
dan Kabupaten Way Kanan;
- bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2
Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004,
Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3316), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4359);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4359);
