KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH, PENGADILAN NEGERI
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan
pembinaan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Negeri
Sukadana, dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu
dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
