KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH, PENGADILAN NEGERI
Pasal 6
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kotabumi,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri
Kotabumi.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan
tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kotabumi,
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Pasal …
PRESIDEN
