KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH, PENGADILAN NEGERI
Pasal 5
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan
Pengadilan Negeri Sukadana pada saat Keputusan Presiden
ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Negeri Metro, tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Negeri Metro.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan
Pengadilan Negeri Sukadana pada saat Keputusan Presiden
ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Negeri Metro, dilimpahkan kepada Pengadilan
Negeri Gunung Sugih dan Pengadilan Negeri Sukadana.
