KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH, PENGADILAN NEGERI
Pasal 8
Penetapan kelas Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan
Negeri Sukadana, dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu,
serta tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat
dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan
Negeri Sukadana dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu
ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat
persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
