KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH, PENGADILAN NEGERI
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2004
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
