KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH, PENGADILAN NEGERI
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Gunung Sugih
dan Pengadilan Negeri Sukadana, maka wilayah Kabupaten
Lampung Tengah dan wilayah Kabupaten Lampung Timur
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Metro.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Blambangan
Umpu, maka wilayah Kabupaten Way Kanan dikeluarkan
dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi.
