UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
Pasal 81A
Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2004
,
ttd
PRESIDEN
