PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
- Kedua Pihak saling memberikan bantuan dalam penyidikan atau proses acara yang
menyangkut masalah pidana berdasarkan Perjanjian ini.
- Masalah pidana ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan yang tercantum dalam
daftar seperti terlampir pada Perjanjian ini.
- Bantuan dapat juga diberikan atas kebijaksanaan dari Negara Diminta untuk perbuatan lain
atau suatu omisi yang merupakan suatu kejahatan jika kejahatan itu, menurut hukum Kedua
Belah Pihak, adalah kejahatan yang untuk penyidikannya dapat diberikan bantuan.
- Bantuan semacam itu terdiri atas :
(a) pengambilan alat bukti/barang bukti dan untuk mendapatkan pernyataan dari orang,
termasuk pelaksanaan surat rogatoir;
(b) pemberian dokumen dan catatan lain;
(c) lokasi dan identifikasi dari orang;
(d) pelaksanaan permintaan untuk pencarian dan penyitaan;
(e) upaya-upaya untuk mencari, menahan dan menyita hasil kejahatan;
(f) mengusahakan persetujuan dari orang-orang yang bersedia memberikan kesaksian atau
membantu penyidikan di Negara Peminta, dan jika orang itu berada dalam tahanan,
PRESIDEN
mengatur pemindahan sementara ke Negara tersebut;
(g) penyampaian dokumen; dan
(h) bantuan lain yang sesuai dengan tujuan Perjanjian ini yang tidak bertentangan dengan
hukum Negara Diminta.
- Bantuan tidak meliputi :
(a) ekstradisi seseorang;
(b) pelaksanaan di Negara Diminta mengenai putusan pidana yang dijatuhkan di Negara
Peminta, kecuali dalam batas yang diperbolehkan oleh hukum Negara Diminta dan oleh
Perjanjian ini; dan
(c) pemindahan orang dalam penjara untuk menjalani pidana.
Pasal 2
Perjanjian ini tidak menghapuskan kewajiban yang ada diantara Kedua Pihak., baik itu
berdasarkan persetujuan atau pengaturan lain maupun cara lain, serta tidak menghalangi Kedua
pihak untuk saling memberikan bantuan baik itu berdasarkan persetujuan atau pengaturan lain
maupun cara lain.
Pasal 3
- Kedua Pihak menunjuk Kantor Pusat untuk mengirim dan menerima permintaan dalam
rangka Perjanjian ini. Kantor Pusat untuk Australia adalah Departemen Kejaksaan Agung di
Canberra dan Kantor Pusat untuk Republik Indonesia adalah Departemen Kehakiman di
Jakarta. Kedua pihak saling memberitahukan jika ada perubahan Kantor Pusat
masing-masing.
2 Permintaan bantuan diajukan melalui Kantor Pusat yang akan mengatur pelaksanaan
permintaan itu dengan segera.
Pasal 4
- Bantuan harus di tolak jika :
PRESIDEN
(a) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan terhadap seseorang atas
kejahatan yang dianggap oleh Negara Diminta sebagai :
(i) kejahatan yang bersifat politik kecuali pembunuhan atau percobaan pembunuhan
terhadap Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau anggota keluarganya, atau
(ii) kejahatan berdasarkan hukum militer dari Negara Diminta yang bukan merupakan
kejahatan yang termasuk dalam hukum pidana umum di Negara Diminta.
(b) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan terhadap seseorang atas kejahatan yang
pelakunya telah dibebaskan atau diberi grasi atau telah selesai menjalani pidana yang
dijatuhkan;
(c) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan terhadap seseorang atas
suatu kejahatan yang jika dilakukan di Negara Diminta tidak dapat dituntut lagi karena
alasan kadaluarsa, matinya tersangka, ne bis in edem, atau tidak dapat dituntut lagi
karena alasan lain apapun;
(d) Terdapat alasan kuat untuk menduga bahwa permintaan bantuan itu dilakukan dalam
rangka semata-mata untuk menuntut atau memidana seseorang karena alasan suku, jenis
kelamin, agama, kewarganegaraan atau pandangan politik atau bahwa posisi orang yang
bersangkutan mungkin dirugikan karena hal-hal tersebut; atau
(e) Negara Diminta berpendapat bahwa permintaan itu, jika dikabulkan, akan merugikan
kedaulatan, keamanan, kepentingan nasional atau kepentingan utama lainnya.
- Bantuan dapat ditolak jika :
(a) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan terhadap seseorang atas
kejahatan dalam hal perbuatan atau omisi yang disangkakan sebagai kejahatan itu, jika
terjadi dalam yurisdiksi Negara Diminta, tidak merupakan kejahatan;
(b) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan terhadap seseorang atas
kejahatan yang dilakukannya di luar wilayah Negara Peminta, sedangkan hukum Negara
Diminta tidak mengatur pemidanaan terhadap kejahatan yang dilakukan di luar
wilayahnya di dalam situasi yang sama;
(c) pemberian bantuan itu akan merugikan penyidikan atau proses acara di Negara Diminta,
membahayakan keselamatan seseorang atau menimbulkan beban berat terhadap kekayaan
negara itu; atau
(d) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaaan terhadap seseorang
atas kejahatan yang terhadapnya pidana mati dapat dijatuhkan atau dilaksanakan.
- Sebelum menolak untuk mengabulkan permintaan bantuan, negara Diminta harus
PRESIDEN
mempertimbangkan apakah bantuan dapat diberikan berdasarkan syarat-syarat yang
dianggapnya perlu. Jika negara Peminta menerima bantuan dengan syarat-syarat itu, maka
Negara Peminta wajib menaati syarat-syarat tersebut.
Pasal 5
- Permintaan bantuan harus memuat :
(a) maksud permintaan dan uraian mengenai bantuan yang diminta;
(b) nama instansi yang berwenang melakukan penyidikan atau proses acara yang berkaitan
dengan permintaan itu;
(c) uraian mengenai sifat dari masalah pidana termasuk isi dari undang-undang dan peraturan
perundang-undangan yang relevan;
(d) kecuali dalam hal permintaan penyampaian dokumen, uraian mengenai perbuatan atau
omisi atau keadaan yang disangkakan sebagai kejahatan;
(e) putusan pengadilan, jika ada, yang diminta untuk dilaksanakan dan suatu pernyataan
bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(f) rincian mengenai prosedur khusus atau syarat-syarat yang dikehendaki oleh Negara
Peminta untuk dipenuhi, termasuk pernyataan apakah bukti atau pernyataan-pernyataan
yang diperlukan dibuat dibawah sumpah atau janji;
(g) persyaratan, jika ada, mengenai kerahasiaan dan alasan untuk itu; dan
(h) spesifikasi mengenai batas waktu yang diinginkan untuk melaksanakan permintaan.
- Permintaan bantuan, sejauh itu perlu dan dimungkinkan, harus memuat juga :
(a) identitas, kewarganegaraan dan lokasi dari orang atau orang yang menjadi subyek atau
orang yang mungkin memiliki informasi berkaitan dengan penyidikan atau proses acara;
(b) uraian dari informasi, pernyataan atau bukti yang diminta;
(c) uraian dari dokumen, catatan atau barang bukti yang harus diajukan demikian juga uraian
mengenai orang yang tepat untuk diminta memberikan keterangan tersebut; dan
(d) informasi mengenai tunjangan dan biaya yang menjadi hak dari orang yang akan hadir di
Negara Peminta.
- Permintaan, dokumen penunjang dan komunikasi lainnya yang dibuat berdasarkan Perjanjian
PRESIDEN
ini harus dalam bahasa Negara Peminta dan disertai dengan terjemahan dalam bahasa Negara
Diminta.
- Jika Negara Diminta menganggap bahwa informasi yang terdapat dalam permintaan tersebut
berdasarkan Perjanjian ini tidak cukup untuk memenuhi permintaan bantuan, Negara Diminta
dapat meminta informasi tambahan.
Pasal 6
- Permintaan bantuan harus dilaksanakan menurut hukum Negara Diminta, dan sejauh hal itu
tidak bertentangan dengan hukum negara tersebut, dilaksanakan dengan cara yang
dikehendaki oleh negara Peminta.
- Negara Diminta dapat menangguhkan penyerahan barang yang diminta jika barang itu
diperlukan untuk proses acara pidana atau perdata di Negara tersebut. Atas permintaan, maka
Negara Diminta harus memberikan salinan resmi dokumen.
- Negara Diminta harus memberitahukan dengan segera kepada Negara Peminta mengenai
keadaan-keadaan yang pada saat hal itu diketahui oleh Negara Diminta, dapat menimbulkan
kelambatan yang cukup berarti dalam menjawab permintaan tersebut.
- Negara Diminta harus memberitahukan dengan segera kepada Negara Peminta mengenai
keputusannya untuk tidak memenuhi seluruh atau sebagian dari permintaan bantuan, dan
alasan dari keputusan tersebut.
Pasal 7
Apabila diminta oleh Negara Diminta, Negara Peminta harus mengembalikan barang yang
diberikan berdasarkan Perjanjian ini, jika barang itu tidak dibutuhkan lagi untuk penyidikan atau
proses acara yang relevan.
PRESIDEN
Pasal 8
- Negara Diminta, jika diminta, harus merahasiakan adanya permintaan bantuan, isi
permintaan serta dokumen penunjangnya, dan adanya pemberian bantuan tersebut. Jika
permintaan tidak dapat dilaksanakan tanpa melanggar kerahasiaan, Negara Diminta akan
memberitahukan kepada Negara Peminta yang akan memutuskan apakah permintaan itu
harus tetap diajukan meskipun melanggar kerahasiaan.
- Negara Peminta, jika diminta, harus merahasiakan informasi dan alat bukti serta barang bukti
yang diberikan oleh Negara Diminta, kecuali jika alat bukti dan barang bukti serta informasi
tersebut diperlukan untuk penyidikan dan proses acara sebagaimana diuraikan dalam
permintaan.
- Negara Peminta tidak akan menggunakan informasi atau alat bukti dan barang bukti yang
didapatnya, atau segala sesuatu yang berasal dari itu, untuk tujuan-tujuan lain dari pada yang
dinyatakan di dalam permintaan, tanpa persetujuan sebelumnya dari Negara Diminta.
Pasal 9
- Negara Diminta harus menyampaikan dokumen yang dikirimkan kepadanya oleh Negara
Peminta, untuk tujuan penyampaian dokumen ini Negara Peminta.
- Permintaan penyampaian dokumen yang memuat panggilan kehadiran seseorang harus
diajukan kepada Negara Diminta sekurang-kurangnya empat puluh lima hari sebelum tanggal
kehadirannya diperlukan. dalam keadaan mendesak, Negara Diminta dapat
mengesampingkan syarat ini.
- Negara Diminta dapat menyampaikan dokumen melalui pos atau, jika Negara Peminta
memintanya, dengan cara lain yang ditentukan oleh hukum Negara Peminta sepanjang tidak
bertentangan dengan hukum Negara Diminta.
- Negara Diminta harus menyampaikan ke Negara Peminta bukti penyampaian dokumen. Jika
penyampaian dokumen tidak dapat dilakukan. Negara Peminta akan diberitahu mengenai hal
itu disertai alasannya.
Pasal 10
PRESIDEN
- Dalam hal permintaan diajukan untuk keperluan proses acara yang berkaitan dengan masalah
pidana di Negara Peminta, Negara Diminta, atas permintaan, harus mengambil keterangan
saksi untuk dikirim ke Negara Peminta.
- Untuk keperluan Perjanjian ini pemberian atau pengambilan alat bukti dan barang bukti
harus meliputi pengadaan dokumen, catatan atau barang-barang lainnya.
- Untuk keperluan permintaan menurut Pasal ini Negara Peminta harus merinci hal-hal pokok
mengenai siapa yang harus diperiksa termasuk pertanyaan yang perlu diajukan.
- Pihak-Pihak yang ada hubungannya dengan proses acara di Negara Peminta, penasehat
hukum dan wakil Negara Peminta, dengan mengikuti ketentuan hukum Negara Diminta,
dapat hadir dan menanyai orang yang diperiksa.
- Seseorang yang diminta untuk memberikan kesaksian di Negara Diminta menurut Pasal ini
dapat menolak memberikan kesaksian dalam hal :
(a) hukum Negara Diminta membolehkan saksi itu menolak memberikan kesaksian dalam
keadaan yang sama dalam proses acara yang berasal dari Neiminta; maupun
(b) hukum Negara Peminta membolehkan saksi itu menolak memberikan kesaksian dalam
proses acara yang sama di Negara Peminta.
- Jika seseorang menyatakan bahwa terdapat hak untuk menolak memberikan kesaksian
menurut hukum Negara Peminta, maka Kantor Pusat Negara tersebut, atas permintaan, harus
memberikan surat keterangan ke Kantor Pusat Negara Diminta mengenai adanya hak itu. Jika
tidak ada bukti sebaliknya, surat keterangan itu merupakan bukti yang cukup mengenai
adanya hak tersebut.
Pasal 11
- Negara Diminta, atas permintaan, harus berusaha memperoleh pernyataan dari orang untuk
keperluan penyidikan atau proses acara yang berkaitan dengan masalah pidana di Negara
Peminta.
- Untuk keperluan permintaan menurut Pasal ini Negara Peminta harus merinci hal-hal pokok
mengenai pernyataan yang diperlukan dari orang termasuk pertanyaan yang akan diajukan
PRESIDEN
kepada orang tersebut.
Pasal 12
- Seseorang tahanan/narapidana di Negara Diminta, jika diminta oleh Negara Peminta, dapat
dipindahkan sementara ke Negara Peminta untuk membantu penyidikan atau untuk
memberikan kesaksian.
- Negara Diminta tidak boleh memindahkan tahanan/narapidana ke Negara Peminta kecuali
orang itu menyetujui pemindahan tersebut.
- Selama orang yang dipindahkan itu perlu tetap berada dalam tahanan/penjara menurut hukum
Negara Diminta, Negara Peminta harus menempatkan orang itu dalam tahanan/penjara dan
harus mengembalikan orang itu ke Negara Diminta pada saat selesainya urusan yang
berkaitan dengan pemindahan yang diminta berdasarkan ayat (1) Pasal ini atau pada waktu
yang lebih awal apabila kehadiran orang itu tidak diperlukan lagi.
- Negara Peminta dapat meminta perpanjangan waktu sebagaimana ditentukan dalam ayat (3)
Pasal ini apabila Negara Peminta masih memerlukan kehadiran orang tersebut, jika orang itu
menyetujuinya.
- Apabila Negara Diminta menyatakan kepada Negara Peminta bahwa orang yang dipindahkan
itu tidak perlu lagi ditahan dalam tahanan atau penjara, orang itu harus dibebaskan dan
diperlakukan sebagai orang yang dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 13
- Negara Peminta dapat meminta bantuan Negara Diminta memperoleh persetujuan seseorang
untuk :
(a) hadir sebagai saksi dalam proses acara yang berkaitan dengan masalah pidana di Negara
Peminta kecuali orang itu adalah orang yang didakwa; atau
(b) membantu penyidikan yang berkaitan dengan masalah pidana di Negara Peminta.
- Jika Negara Diminta dapat menerima bahwa pengaturan yang memuaskan akan dilakukan
oleh Negara Peminta untuk menjamin keamanan orang itu, Negara Diminta harus meminta
PRESIDEN
persetujuan dari orang tersebut untuk hadir sebagai saksi dalam proses acara atau untuk
membantu penyidikan.
Pasal 14
- Dengan memperhatikan ayat (2), apabila seseorang berada di Negara Peminta berdasarkan
permintaan yang diajukan menurut Pasal 12 atau 13 :
(a) orang tersebut tidak akan ditahan, dituntut atau dihukum di Negara Peminta, untuk
pelanggaran apapun, atau tidak menjadi pihak dalam perkara perdata apapun, menjadi
tergugat yang tidak dapat dikenakan padanya jika ia tidak berada di Negara Peminta,
berkenaan dengan perbuatan atau omisi apapun yang dilakukannya sebelum orang itu
meninggalkan Negara Diminta;
(b) orang itu tidak boleh, tanpa persetujuannya, diminta untuk memberikan kesaksian dalam
suatu proses acara atau membantu suatu penyidikan selain daripada proses acara atau
penyidikan yang berkaitan dengan permintaan itu; dan
(c) apabila orang yang diminta adalah warganegara dari Negara ketiga, maka Negara
Peminta akan memberitahukan Kantor Perwakilan Negara tersebut mengenai masalah itu
melalui saluran diplomatik.
- Ayat (1) Pasal ini tidak berlaku lagi jika orang itu, setelah bebas untuk pergi, tidak
meninggalkan Negara Peminta dalam jangka waktu tiga puluh hari setelah orang itu secara
resmi diberitahu bahwa kehadirannya tidak diperlukan lagi atau, setelah meninggalkan
negara itu, ternyata kembali lagi.
- Seseorang yang tampil di Negara Peminta berdasarkan permintaan yang diajukan menurut
Pasal 12 atau 13 harus tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Peminta mengenai
penghinaan terhadap peradilan, sumpah palsu dan membuat pernyataan palsu.
- Seseorang yang tidak memberikan persetujuan atas permintaan yang dimaksud dalam Pasal
12 atau 13 tidak akan, karena alasan itu diancam dengan suatu pidana atau dikenakan upaya
paksa apapun, meskipun ada pernyataan yang bertentangan didalam permintaan bantuan itu
atau dalam dokumen apapun yang menyertainya.
Pasal 15
PRESIDEN
- Jika diminta, Negara Diminta harus memberikan salinan dari dokumen dan catatan yang
dapat diperoleh secara bebas oleh umum.
- Jika diminta, Negara Diminta boleh memberikan salinan dari dokumen dan catatan yang
merupakan bagian dari daftar umum atau daftar lain yang tidak dapat diperoleh secara bebas
oleh umum.
- Jika diminta, Negara Diminta dapat memberikan salinan dari dokumen atau catatan resmi
sesuai dengan cara yang sama, dan dengan syarat-syarat yang sama seperti kalau dokumen
atau catatan tersebut dapat diberikan kepada petugas penegak hukum atau pejabat
peradilannya sendiri.
Pasal 16
- Dokumen atau barang-barang yang menunjang permintaan bantuan yang melibatkan
penggunaan upaya paksa atau penyitaan hasil kejahatan harus disahkan sesuai dengan ayat
(2). Dokumen atau barang yang diberikan sebagai jawaban atas permintaan harus disahkan
dengan cara yang sama, jika diminta.
- Dokumen dan barang adalah sah untuk keperluan Perjanjian ini jika :
(a) ditanda tangani atau dikuatkan oleh hakim, atau pejabat lain di atau dari Negara yang
mengirimkan dokumen; dan
(b) dibubuhi dengan cap resmi dari Negara pengirim dokumen, atau dari Menteri, atau dari
Departemen atau dari pejabat Pemerintah, dari Negara itu.
Pasal 17
- Negara Diminta, sepanjang hukumnya mengizinkan, harus melaksanakan permohonan untuk
mencari dan menyita serta menyerahkan barang ke Negara Peminta asalkan informasi yang
diberikan, termasuk informasi tambahan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (4) Pasal 5,
jika ada, membenarkan tindakan itu menurut hukum Negara Diminta.
- Negara Diminta harus memberikan informasi sebagaimana diminta oleh Negara Peminta,
mengenai hasil pencarian, tempat penyitaan, keadaan pada saat penyitaan, dan penyimpanan
selanjutnya barang sitaan tersebut.
- Negara Peminta harus memperhatikan setiap syarat yang ditetapkan oleh Negara Diminta
PRESIDEN
dalam kaitannya dengan barang sitaan yang diserahkan kepada Negara Peminta.
Pasal 18
- Negara Diminta, atas permintaan, harus berusaha untuk memastikan apakah hasil kejahatan
berada di dalam yurisdiksinya dan harus memberitahukan kepada Negara Peminta mengenal
hasil penyidikannya. Dalam mengajukan permintaan, Negara Peminta harus memberitahukan
kepada Negara Diminta mengenai alasan dari keyakinannya bahwa hasil kejahatan itu
mungkin berada dalam yurisdiksinya.
- Dalam hal, menurut ayat (1), hasil kejahatan yang dicurigai itu diketemukan, Negara Diminta
harus mengambil tindakan yang diperbolehkan oleh hukumnya untuk mencegah jual beli,
pengalihan atau pemusnahan hasil kejahatan tersebut, sambil menunggu penetapan akhir
mengenai hasil kejahatan tersebut oleh Pengadilan dari Negara Peminta.
- Negara Diminta sejauh diperbolehkan menurut hukumnya, harus melaksanakan penetapan
atau putusan akhir yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negara Peminta untuk menyita atau
merampas hasil kejahatan.
- Dalam melaksanakan Pasal ini, hak dari pihak ketiga yang beritikad baik harus dihormati
menurut hukum Negara Diminta.
Dalam hal ada tuntutan dari pihak ketiga, Negara Diminta harus menahan barang tersebut
sampai ada penetapan akhir dari pengadilan yang berwenang.
- Negara Diminta harus mengembalikan barang yang dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini, atau
nilai dari barang itu kepada Negara Peminta.
- Dalam Pasal ini "hasil kejahatan" berarti setiap barang yang dicurigai, atau dinyatakan oleh
pengadilan, sebagai barang yang berasal dari atau diperoleh, langsung atau tidak langsung,
sebagai hasil dari dilakukannya suatu kejahatan atau harga lawan dari barang dan keuntungan
lain yang berasal dari dilakukannya suatu kejahatan.
Pasal 19
Kantor Pusat masing-masing Pihak dapat membuat pengaturan tambahan yang sesuai dengan
tujuan Perjanjian ini dan dengan hukum kedua belah Pihak dalam Perjanjian.
Pasal 20
PRESIDEN
- Kecuali jika diatur lain dalam Perjanjian ini, Negara Diminta harus menyiapkan hal-hal yang
diperlukan agar Negara Peminta diwakili secara hukum dalam setiap proses acara yang
timbul karena adanya permintaan bantuan dan dengan demikian Negara Diminta akan
mewakili kepentingan Negara Peminta.
- Negara Diminta harus menanggung biaya untuk memenuhi permintaan bantuan kecuali biaya
yang harus ditanggung oleh Negara Peminta yaitu :
(a) biaya yang berhubungan dengan pengangkutan orang ke atau dari wilayah Negara
Diminta, dan setiap upah, tunjangan atau biaya yang wajib dibayar kepada orang itu
selama berada di Negara Peminta berdasarkan permintaan menurut Pasal 9, 12 atau 13;
(b) biaya yang berhubungan dengan pengangkutan petugas tahanan/penjara atau petugas
pengawal; dan
(c) jika diminta oleh Negara Diminta, biaya khusus untuk memenuhi permintaan bantuan itu.
Pasal 21
KONSULTASI
Kedua Pihak harus mengadakan konsultasi dengan segera atas permintaan Pihak lainnya,
mengenai penafsiran, penerapan atau pelaksanaan ketentuan Perjanjian ini baik secara umum
maupun dalam kaitannya dengan kasus tertentu melalui Kantor Pusat.
Pasal 22
- Perjanjian ini mulai berlaku tiga puluh hari sesudah tanggal masing-masing Pihak saling
memberitahu kepada Pihak lainnya secara tertulis bahwa persyaratan masing-masing Pihak
untuk berlakunya Perjanjian ini telah terpenuhi.
- Perjanjian ini berlaku juga bagi permintaan bantuan terhadap perbuatan atau omisi yang
relevan yang terjadi baik sebelum maupun sesudah berlakunya Perjanjian ini.
- Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat melalui pemberitahuan
tertulis dan Perjanjian ini berakhir berlakunya pada hari ke seratus delapan puluh setelah hari
pemberitahuan disampaikan.
Sebagai bukti, yang bertanda tangan dibawah ini yang diberi kuasa oleh Pemerintah
PRESIDEN
masing-masing telah menanda tangani Perjanjian ini.
Dibuat di Jakarta tanggal dua puluh tujuh oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh lima
dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, kedua Naskah mempunyai kekuatan sah yang sama.
ttd. ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 harus dapat mendukung dan menjamin
kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan
dan kebenaran;
- bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas dan aktif
ditujukan untuk kepentingan nasional yang dikembangkan dengan
meningkatkan persahabatan dan kerjasama baik bilateral maupun
multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di
bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, selain mempunyai
dampak positif bagi kehidupan manusia juga dapat membawa dampak
negatif yakni timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas
yuridiksi suatu negara, sehingga penanggulangan dan pemberantasannya
diperlukan kerjasama antar negara;
- bahwa kerjasama antara Republik Indonesia dan Australia di bidang
pidana telah berjalan dengan baik yang dimulai dengan adanya Perjanjian
Ekstradiksi (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1994) dan untuk lebih
meningkatkan kerjasama tersebut, maka pada tanggal 27 Oktober 1995 di
Jakarta telah ditandatangani Perjanjian Antara Republik Indonesia dan
Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty
between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Criminal Matters);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
b, c, dan d dipandang perlu mengesahkan Perjanjian Kerjasama Antara
Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and Australia
on Mutual Assistance in Criminal Matters) dengan Undang-undang.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
