UU
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
PRESIDEN
- Jika diminta, Negara Diminta harus memberikan salinan dari dokumen dan catatan yang
dapat diperoleh secara bebas oleh umum.
- Jika diminta, Negara Diminta boleh memberikan salinan dari dokumen dan catatan yang
merupakan bagian dari daftar umum atau daftar lain yang tidak dapat diperoleh secara bebas
oleh umum.
- Jika diminta, Negara Diminta dapat memberikan salinan dari dokumen atau catatan resmi
sesuai dengan cara yang sama, dan dengan syarat-syarat yang sama seperti kalau dokumen
atau catatan tersebut dapat diberikan kepada petugas penegak hukum atau pejabat
peradilannya sendiri.
