Pasal 14
- Dengan memperhatikan ayat (2), apabila seseorang berada di Negara Peminta berdasarkan
permintaan yang diajukan menurut Pasal 12 atau 13 :
(a) orang tersebut tidak akan ditahan, dituntut atau dihukum di Negara Peminta, untuk
pelanggaran apapun, atau tidak menjadi pihak dalam perkara perdata apapun, menjadi
tergugat yang tidak dapat dikenakan padanya jika ia tidak berada di Negara Peminta,
berkenaan dengan perbuatan atau omisi apapun yang dilakukannya sebelum orang itu
meninggalkan Negara Diminta;
(b) orang itu tidak boleh, tanpa persetujuannya, diminta untuk memberikan kesaksian dalam
suatu proses acara atau membantu suatu penyidikan selain daripada proses acara atau
penyidikan yang berkaitan dengan permintaan itu; dan
(c) apabila orang yang diminta adalah warganegara dari Negara ketiga, maka Negara
Peminta akan memberitahukan Kantor Perwakilan Negara tersebut mengenai masalah itu
melalui saluran diplomatik.
- Ayat (1) Pasal ini tidak berlaku lagi jika orang itu, setelah bebas untuk pergi, tidak
meninggalkan Negara Peminta dalam jangka waktu tiga puluh hari setelah orang itu secara
resmi diberitahu bahwa kehadirannya tidak diperlukan lagi atau, setelah meninggalkan
negara itu, ternyata kembali lagi.
- Seseorang yang tampil di Negara Peminta berdasarkan permintaan yang diajukan menurut
Pasal 12 atau 13 harus tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Peminta mengenai
penghinaan terhadap peradilan, sumpah palsu dan membuat pernyataan palsu.
- Seseorang yang tidak memberikan persetujuan atas permintaan yang dimaksud dalam Pasal
12 atau 13 tidak akan, karena alasan itu diancam dengan suatu pidana atau dikenakan upaya
paksa apapun, meskipun ada pernyataan yang bertentangan didalam permintaan bantuan itu
atau dalam dokumen apapun yang menyertainya.
